Tentang PKPU

Dimulai pada pertengahan tahun 1997 negara-negara ASEAN terpuruk oleh krisis ekonomi regional yang disebabkan oleh depresiasi mata uangnya terhadap dollar Amerika. Indonesia merupakan yang terparah diantara semua negara di Asia. Krisis tersebut sudah merambah ke berbagai bidang, seperti politik, moral, pendidikan, sains-tek, budaya, dan religi. Pendekatan multidisipliner untuk menangani krisis masih sangat kurang, mungkin karena egoisme sektoral yang kuat. Menyikapi krisis yang berkembang sejumlah anak bangsa dengan ketetapan hati yang kuat bergandeng tangan dan bergerak menyumbangkan tenaga dan fikirannya melakukan aksi sosial di beberapa penjuru tanah air.

Menindak lanjuti aksinya, mereka kemudian menggagas entitas kepedulian publik yang bisa bergerak secara sistematis. Maka pada 10 Desember 1999 lahirlah lembaga swadaya masyarakat yang bernama PKPU dengan badan hukum yayasan. PKPU menisbahkan dirinya sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial.

Pada 8 Oktober 2001, berdasarkan SK. Menteri Agama No 441 PKPU telah ditetapkan sekaligus dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS). Hal itu membuktikan bahwa kepercayaan masyarakat kepada PKPU semakin besar.

Seiring dengan meluasnya jangkauan kegiatan sosial yang terus disalurkan ke berbagai lapisan masyarakat di seluruh penjuru Indonesia serta besarnya dorongan masyarakat luas untuk bekerjasama dalam memberdayakan bangsa, maka pada tahun 2004, PKPU bertekad untuk membangun kemandirian rakyat Indonesia dengan memperluas lingkup kerjanya sebagai Lembaga Kemanusiaan Nasional.

Kiprah PKPU sebagai pegiat kemanusiaan terukir jelas dalam partisipasinya berdampingan dengan NGO internasional dari manca negara mengatasi keadaan darurat tanggap bencana serta fase pembangunan kembali bencana-bencana besar yang menimpa tanah air kita seperti gempa bumi dan tsunami di Aceh, Yogyakarta, dan beberapa peristiwa lainnya.

Sebagai lembaga yang semakin kokoh dalam menangani isu-isu kemanusiaan global maka tuntutan standarisasi kerja serta pengembangan program telah mencambuk PKPU untuk mengedepankan peningkatan mutu program dan layanan dengan menghasilkan kontribusi yang solutif bagi masyarakat. Tuntutan tersebut dijawab dengan diterimanya PKPU sebagai ”NGO in Special Consultative Status with the Economic and Social Council of the United Nations” pada 21 Juli 2008, yang menuntut akuntabilitas kinerja kemanusiaan secara periodik sebagai konsekuensi status yang disandang. Kemudian pada tahun 2010, PKPU juga telah resmi terdaftar sebagai Organisasi Sosial Nasional berdasarkan keputusan Menteri Sosial RI No 08/Huk/2010.